A. TOHAROH
1. Arti Toharoh
Etimologi/bahasa : Bersih atau Suci
Terminologi/istilah : mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari najis dan hadas
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : “ … Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”
(QS. Al-Baqarah/2 : 222)
قاَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطَّهُوْرُ شَطْرُ اْلإِيْمَانِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمْيْزَانَ . (أخرجه مسلم)
Artinya : “Rasulullah saw bersabda : “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan”. (HR. Muslim)
2. Alat / Benda yang dapat untuk Taharah :
a. Benda Padat
Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah :
1. Kasar/dapat membersihkan
2. Suci.
3. Benda Cair
b. Benda cair yang dapat dipergunakan
untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis seperti air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es)
Menurut hukum Islam, air dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1). Tohir Mutohir (Air suci yang mensucikan )
2). Tohir Ghoiru Mutohir (Air suci tidak mensucikan )
3). Air mutanajis (Air yang terkena najis)
4). Air makruh/musyammas
5). Air musta`mal(air yang sudah terpakai)
3. Pengertian Najis
Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap
kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak
syahnya ibadah.
4. Macam-macam najis dan cara mensucikannya:
a. Najis Mugallazah (Najis Berat)
Najis mugallazah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)
Artinya : “Cara mensucikan bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim)
b. Najis Mutawassitah (Najis Sedang)
Najis Mutawassitah dibagi dua macam, yaitu:
1). Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada wujud ,bau, maupun warnanya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup dipercikkan/disiram dengan air di atasnya.
2). Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun warnanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan warnanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda yang termasuk najis mutawassitah :
a. Bangkai binatang darat.
b. Segala macam darah kecuali hati dan limpa.
c. Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.
d. Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia maupun hewan, yaitu kubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.
e. Segala macam minuman keras.
f. Muntahan.
c. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis mukhaffafah yaitu air kencing anak laki-laki yang hanya minum ASI dan berumur kurang dari dua (2) tahun. Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis.
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه النساء)
Artinya : “Cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. An-Nasa`i )
B. HADAS KECIL DAN TATA CARA TAHARAHNYA
Hadas Kecil yaitu hadas yang dapat disucikan dengan cara wudhu, atau dengan tayamum.
Sebab-sebab hadas kecil :
Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)
Hilang akal (karena tidur , mabuk, atau gila)
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.
1. Ketentuan Wudhu
Wudhu adalah kegiatan bersuci dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan untuk menghilangkan hadas kecil yang disertai dengan syarat-syarat dan rukun tertentu.
Firman Allah dalam Al Quran surat Al Maidah : 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakansalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, …” (QS. Al-Maidah/5 : 6).
2. Syarat-syarat Wudhu
a. Beragama Islam
b. Mumayiz (berakal sehat), yaitu orang yang dapat membedakan hal-hal yang baik dengan hal-hal yang buruk.
c. Tidak sedang berhadas besar
d. Menggunakan air suci dan mensucikan
e. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu
3. Rukun Wudhu
a. Niat Wudhu
b. Membasuh Muka
c. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
d. Mengusap kepala
e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
f. Tertib
4. Sunnah-sunnah Wudhu
a. Siwak, yaitu menggosok gigi sebelum wudhu
b. Membaca “basmalah” sebelum wudhu
c. Membasuh dua telapak tangan
d. Berkumur ( الْمّضْمَضَة)
e. Memasukkan air ke lobang hidung dan menyemprotkannya ( الإِْسْتِنْسَاقُ )
f. Mengusap seluruh kepala
g. Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
h. Mendahulukan bagian kanan anggota wudhu
i. Dilaksanakan masing-masing 3 kali.
j. Menghadap kiblat
k. Menyilang-nyilangi jari-jari tangan dan kaki
l. Membaca do`a sesudah wudhu.
5. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
a. Keluar sesuatu dari kubul dan dubur
b. Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap di atas ataupun tidak.
c. Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit. Karena kacaunya pikiran disebabkan dua hal ini jauh lebih berat daripada hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak.
d. Memegang kemaluan tanpa alat.
e. Sentuhan kulit lawan jenis yang bukan muhrim
C. HADAS BESAR DAN TATA CARA TAHARAHNYA
Hadas Besar yaitu hadas yang dapat disucikan dengan cara mandi janabah, jika kondisi sakit atau darurat boleh diganti dengan tayamum.
Sebab-sebab hadas besar, antara lain :
- Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak.
- Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.
- Haid atau nifas (bagi wanita)
- Wiladah (setelah melahirkan)
- Meninggal dunia
1. Ketentuan Mandi Janabah
a. Pengertian dan Dalil Mandi
Mandi janabah adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat untuk menghilangkah hadas besar sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Firman Allah surat Al-Maidah : 6
... وَإِنْ كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ...
Artinya : “... dan jika kamu junub maka mandilah ...” (QS. al-Maidah/5 : 6).
2. Sebab-sebab mandi janabah (besar) :
a. Melakukan hubungan suami isteri
b. Keluar air mani baik disengaja maupun tidak
c. Selesai menjalani masa haid dan nifas (bagi wanita)
d. Orang Islam yang meninggal dunia (kecuali mati syahid)
e. Seorang kafir yang baru masuk Islam.
3. Syarat-syarat mandi janabah
a. Orang yang berhadas besar dan hendak melaksanakan salat
b. Tidak berhalangan untuk mandi.
4. Rukun Mandi Janabah
a. Niat
b. Meratakan air ke seluruh tubuh
5. Sunnah mandi janabah
a. Membaca basmalah sebelumnya
b. Berwudhu sebelum mandi
c. Menggosok seluruh badan dengan tangan
d. Mendahulukan bagian kanan (saat menyiram) baru kemudian yang kiri
e. Menutup aurat, di tempat yang tersembunyi (kamar mandi).
6. Urutan Mandi Janabah
a. Membasuh kedua tangan disertai dengan niat mandi janabah
b. Membasuh kemaluan dengan tangan kiri
c. Berwudhu
d. Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali dilanjutkan mandi biasa sampai rata.
e. Membasuh kedua kaki dengan kaki kanan terlebih dahulu.
7. Hikmah mandi janabah
a. Secara rohani, seseorang akan merasa terbebas dari perkara yang menurut agama Islam kurang bersih.
b. Secara jasmani, dengan mandi janabah, badan akan terasa segar kembali setelah diguyur air
8. T A Y A M U M
a. Pengertian dan Dalil Tayamum
Tayamum adalah salah satu cara untuk mensucikan diri dari hadas kecil atau besar dengan menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi janabah adalah sebagai rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah sesuai firman-Nya :
... وَإِنْ كُنتُمْ مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَآءً فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ...
Artinya : “…Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan (musafir) atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah tersebut …” (QS. Al-Maidah /5: 6).
b. Syarat-syarat Tayamum
a. Sudah masuk waktu salat
b. Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit.
c. Dengan tanah atau debu
b. Tanah atau debu tersebut harus suci dari najis
c. Rukun Tayamum
a . Niat
b . Mengusap muka dengan tanah/atau debu
c . Mengusap kedua tangan
d. Sebab-sebab Tayamum
a - Sakit yang tidak boleh terkena air
b - Berada dalam perjalanan jauh yang sulit mendapatkan air
- - Tidak mendapatkan air untuk wudhu.
e. Cara Bertayamum
a 1). Niat bertayamum karena hendak mengerjakan salat. Niat cukup dilaksanakan dalam hati tetapi disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut. Niat tayamum adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ ِلاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضاً ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya niat tayamum agar dapat melaksanakan salat fardu karena Allah semata”
2). Menghadap kiblat, kemudian tebarkan kedua telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada debu
3) Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah. 4) Usapkan kedua tangan secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri
f. Yang Membatalkan Tayamum
a. Semua hal yang membatalkan wudhu (buang air besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan)
b. Mendapatkan air (sebelum melaksanakan salat).
D. MEMPRAKTIKKAN BERSUCI
1. Praktek bersuci dari najis
a. Siapkan air untuk mensucikan najis
b. Menyiapkan benda yang terkena najis
c. Basuhlah benda yang tekena najis tersebut dengan air sehingga hilang wujud, warna, dan baunya.
Khusus najis mugalladhah bagian yang terkena najis disiram air tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu
SHARE









Tidak ada komentar:
Posting Komentar